Minggu, 29 September 2013

Pengantar Forensik Teknologi informasi


1.      Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.

a.       Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motif:
1.      Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni 
Kejahatan yang dilakukan dengan sengaja. Contoh: pencurian, tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi.

2.      Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu 
Kejahatan ini melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.

3.      Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain yang bertujuan merusak nama baik. Contoh : Pornografi dan cyberstalking.

4.      Cybercrime yang menyerang hak cipta
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan atau mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

b.      Jenis-jenis cyber crime berdasarkan aktivitasnya:
1.      Illegal Contents
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

2.      Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamanan suatu sistem computer, melakukan pencurian dan tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses.

3.      Carding
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

2.      Pengertian Cyber Security
Definisi security dalam operasi informasi adalah semua mekanisme yang dilakukan untuk melindungi dan meminimalkan gangguan kerahasiaan(confidentiality), integritas dan ketersediaan (availability) informasi. Mekanisme ini harus bisa melindungi informasi baik dari physical attack maupun cyber attack. Cyber security merupakan upaya untuk melindungi informasi dari adanya cyber attack.

Elemen Pokok Cyber Security:

1.      Dokumen security policy : dokumen standard yang dijadikan acuan dalam menjalankan semua proses terkait keamanan informasi.
2.      Information infrastructure :  media yang berperan dalam kelangsungan operasi informasi meliputi hardware dan software.
3.      Perimeter Defense: media yang berperan sebagai komponen pertahanan infrastruktur informasi. Misalnya IDS,IPS dan firewall.
4.      Network Monitoring System : media yang berperan untuk memonitor kelayakan,utilisasi dan performance infrastrukur informasi.
5.      System Information and Event Management : media yang berperan dalam memonitor berbagai kejadian di jaringan termasuk pada insiden keamanan.

Selanjutnya materi tentang jenis forensik selain dalam bidang TI . Untuk mengetahuinya , silahkan klik disini
Selain itu, penting untuk diketahui Contoh Kasus Cyber Crime. Untuk selengkapnya, silahkan klik disini
Untuk mengetahui Contoh Kasus Cyber Security, silahkan klik disini
Untuk mengetahui Cyber Law, silahkan klik disini

1. Indah Rahmawati
2. Rina Aprilia
3. Riski Rima Melati
4. M. Faikhul Ihwan
5. Indra Aris Hermawan
6. M. Edo Arafah
                 Kelas :          4IA09

sumber : 






0 komentar:

Posting Komentar

 

indatynda Copyright © 2009 Girlymagz is Designed by Bie Girl Vector by Ipietoon