1. Pengertian
Cybercrime
Cybercrime
adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet.
a. Jenis-jenis
cyber crime berdasarkan motif:
1.
Cybercrime
sebagai tindak kejahatan murni
Kejahatan yang dilakukan dengan sengaja.
Contoh: pencurian, tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi.
2.
Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Kejahatan ini melakukan pembobolan tetapi tidak merusak,
mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem
komputer tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain yang bertujuan merusak nama baik. Contoh :
Pornografi dan cyberstalking.
4. Cybercrime yang menyerang hak cipta
Kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan atau mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun
demi materi/nonmateri.
b. Jenis-jenis
cyber crime berdasarkan aktivitasnya:
1. Illegal
Contents
Kejahatan
dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
2. Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem
keamanan suatu sistem computer, melakukan pencurian dan tindakan anarkis begitu
mereka mendapatkan akses.
3. Carding
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer
untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga
dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
2. Pengertian
Cyber Security
Definisi security dalam operasi
informasi adalah semua mekanisme yang dilakukan untuk melindungi dan
meminimalkan gangguan kerahasiaan(confidentiality), integritas dan ketersediaan
(availability) informasi. Mekanisme ini harus bisa melindungi informasi baik
dari physical attack maupun cyber attack. Cyber security merupakan upaya untuk
melindungi informasi dari adanya cyber attack.
Elemen Pokok Cyber Security:
1. Dokumen
security policy : dokumen standard yang dijadikan acuan dalam menjalankan semua
proses terkait keamanan informasi.
2. Information
infrastructure : media yang berperan
dalam kelangsungan operasi informasi meliputi hardware dan software.
3. Perimeter
Defense: media yang berperan sebagai komponen pertahanan infrastruktur
informasi. Misalnya IDS,IPS dan firewall.
4. Network
Monitoring System : media yang berperan untuk memonitor kelayakan,utilisasi dan
performance infrastrukur informasi.
5. System
Information and Event Management : media yang berperan dalam memonitor berbagai
kejadian di jaringan termasuk pada insiden keamanan.
Selanjutnya materi tentang jenis forensik selain dalam bidang TI . Untuk mengetahuinya , silahkan klik disini
Selain itu, penting untuk diketahui Contoh Kasus Cyber Crime. Untuk selengkapnya, silahkan klik disini
Untuk mengetahui Contoh Kasus Cyber Security, silahkan klik disini
Untuk mengetahui Cyber Law, silahkan klik disini
Untuk mengetahui Cyber Law, silahkan klik disini
1. Indah Rahmawati
2. Rina Aprilia
3. Riski Rima Melati
4. M. Faikhul Ihwan
5. Indra Aris Hermawan
6. M. Edo Arafah
5. Indra Aris Hermawan
6. M. Edo Arafah
Kelas : 4IA09
sumber :